Pusat Prestasi Nasional Kemendikbud RI. Selamat Datang di E-Sertifikat. Email / Username. Kata Sandi Lupa kata sandi ? Masuk. Sign Up.
Berikut merupakan kriteria Wajib untuk dapat mengikuti seleksi Kepala Sekolah: Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D4. Memiliki sertifikat pendidik. Memiliki sertifikat pelatihan CKS atau sertifikat GP. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus PNS. b. memiliki sertifikat pendidik; c. telah menduduki JF Guru dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan e. belum memasuki usia: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Pengawas Sekolah ahli muda; atau 2. TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik; b. Nadiem juga menjelaskan bahwa di tahun 2023 sertifikat pendidik akan menjadi seperti surat izin yang menjadi syarat guru diperbolehkan mengajar. Itulah sebabnya sangat penting bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik. Lulus PPG bisa langsung melaksanakan sertifikasi apabila memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Manfaat ke - 7 dari partisipasi program guru penggerak bagi pendidik yaitu mendapatkan sertifikat pendidikan 306 JP dan Piagam Guru Penggerak. Hal ini dapat menjadi penunjang karir perguruan Anda. Tak hanya itu, selama pelaksanaan Program Guru Penggerak berlangsung,Kemdikbud juga akan memberikan dukungan sebagai berikut:
Pelajari Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Berikut! Bila sudah lolos kualifikasi tahap I, maka Kamu akan mengikuti seleksi akademik yang diumumkan selanjutnya. Diklat PPG 6 bulan menjadi bagian akhir dari proses mendapatkan sertifikat pendidik.

Setelah mereka lulus dari PPG Prajabatan yang dilaksanakan selama kurun waktu 1 tahun mereka berhak mendapatkan Sertifikat Profesi dengan menyandang gelar tambahan Gr. untuk Guru Profesional di belakang gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd). (Baca cara memperoleh sertifikat pendidik).

Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru. PPG Dalam Jabatan diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti: (1) kualifikasi di bawah standar .
  • 3evu4arq66.pages.dev/30
  • 3evu4arq66.pages.dev/182
  • 3evu4arq66.pages.dev/121
  • 3evu4arq66.pages.dev/463
  • 3evu4arq66.pages.dev/236
  • 3evu4arq66.pages.dev/142
  • 3evu4arq66.pages.dev/41
  • 3evu4arq66.pages.dev/257
  • cara mendapatkan sertifikat pendidik dari kemendikbud